|
Pungutan biaya tinggi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dinilai melanggar UUD 1945. Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan, dalam Pasal 28 UUD mengatur tentang hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
JAKARTA –Dia juga menegaskan, dengan digunakannya penghasilan rumah sakit umum daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah telah melanggar konstitusi.Ketegasan Menkes cukup beralasan dengan digenjotnya pendapatan RSUD sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar mengakibatkan tingginya biaya rumah sakit yang tidak terjangkau oleh masyarakat miskin.
Selain itu, RS tidak lagi berorientasi pada pelayanan, melainkan lebih berorientasi profit. ’’Bagaimana ini, masak pemerintah daerah hidup dari rakyatnya yang sakit,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta.
Menkes menjelaskan, sebenarnya Departemen Kesehatan (Depkes) telah meluncurkan program badan layanan umum (BLU) bagi RS-RS di daerah-daerah yang mengatur agar melayani masyarakat miskin melalui Askeskin.Namun, ternyata hingga saat ini, program tersebut masih tersendat karena RS masih menjadi sumber PAD dilindungi dan diatur oleh peraturan daerah (perda).
Memang, sudah ada sebagian RS yang mengubah statusnya menjadi BLU, tapi fungsinya tidak jauh berbeda dengan RS yang berorientasi profit. Dengan demikian, perda-perda yang mengatur RS sebagai sumber PAD adalah bertentangan dengan amanat UUD 1945.’’Seharusnya,penghasilan RSUD itu enggak usah setor ke kas daerah,biar RSUD itu tetap berjalan.Pemda tetap memberikan subsidi, tapi penghasilan tetap tidak boleh disetor. Itu bertujuan untuk mengembangkan RS di daerah,”paparnya.
Dengan tidak disetorkannya penghasilan RS ke kas daerah,pendapatan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, misalnya digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana medis serta penambahan kapasitas kamar sehingga masyarakat yang sakit bisa tertampung.
Menurut dia,RS yang murni berorientasi pada pelayanan masyarakatlah yang disebut sebagai BLU. Dia menambahkan, saat ini Depkes juga menggodok standardisasi tarif dan pelayanan bagi rumah sakit. Dengan diberlakukannya standar ini, masyarakat bisa memilih pelayanan kesehatan yang diinginkan sesuai kemampuannya serta RS tidak lagi semenamena memasang tarif mahal.
’’Padahal,di negara-negara lain RSUD tidak dimintai pemasukan. Sebab, kalau dimintai pemasukan bagi kas daerah, itu unbelieveble,” ujarnya.
Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Depkes Ratna Rosita Hendardji menyatakan, guna menstandarkan tarif dan terapi rumah sakit –meskipun RS memiliki standar operasional prosedur sendiri- sendiri–, Depkes sudah membuat standar pelayanan medik tahun 1993, yang berlaku apabila ada RS akan melakukan akreditasi yang harus menjadi acuan semua RS.
Menurut dia, bagi RS pemerintah diberlakukan pola tarif. Berdasarkan kepemilikannya, RS pemerintah ada beberapa jenis, yaitu RS vertikal milik pemerintah pusat, RSUD, TNI/Polri dan BUMN, atau departemen lainnya.Pedoman pola tarif ada komponen-komponennya, misalnya pelayanan.
Untuk RS vertikal pola tarifnya ditentukan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Sementara itu, RSUD ditentukan perda, sedangkan TNI/Polri, BUMN, dan swasta oleh pemiliknya masing-masing. ’’Kalau untuk swasta, selama ini pemerintah belum bisa melakukan intervensi. Tetapi, Depkes sedang membuat sistem pembiayaan untuk menentukan tarif,di luar tarif kamar,”ujarnya.
Program ini akan dicanangkan pada 1 Juli 2007 mendatang. Dengan menggunakan metode pembiayaan case mix dan diagnostic related group/bauran kasus (Drg’s), akan diperoleh kepastian biaya untuk perawatan. Apabila ada pasien yang akan melakukan operasi tertentu, ada ketentuan berapa hari perawatan dan biayanya.
Menurut dia, Depkes juga akan mengimbau kepada RS swasta untuk melakukan hal yang sama. Pengawasannya di lapangan akan dilakukan sebuah tim. Selain itu, saat ini dilakukan uji coba di 15 RS vertikal Depkes untuk program ini. |