ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN
INFORMATIKA KEDOKTERAN INDONESIA
(PIKIN)TAHUN 2005
ANGGARAN DASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Peminat Informatika Kedokteran adalah dokter, sarjana kesehatan, sarjana komputer, serta sarjana teknologi dan ilmu sosial lainnya yang berminat terhadap bidang Informatika Kedokteran, yang menjadi anggota unit Informatika Kedokteran / Teknologi Informasi di salah satu instansi pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, atau perusahaan farmasi.
2.Organisasi yang mewadahi peminat Informatika Kedokteran adalah Perhimpunan Informatika Kedokteran Indonesia.
3.Instansi afiliasi adalah instansi pendidikan atau pelayanan kesehatan yang memiliki unit Informatika Kedokteran atau Teknologi Informasi yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Informatika Kedokteran Indonesia
BAB II
NAMA, SIFAT, KEDUDUKAN DAN WAKTUPasal 2
1.Organisasi bernama PERHIMPUNAN INFORMATIKA KEDOKTERAN INDONESIA disingkat PIKIN, dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Association of Medical Informatics disingkat INAMI
2.PIKIN didirikan di Jakarta pada tanggal 10 November 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, sekretariat PIKIN berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.
BAB III
AZASPasal 3
Perhimpunan Informatika Kedokteran Indonesia berasaskan kepada Pancasila.
BAB IV
VISI, MISI DAN USAHAPasal 4
Visi PIKIN adalah untuk menjadi organisasi yang aktif, maju, dan berkembang dalam bidang Informatika Kedokteran di Indonesia.
Pasal 5
Misi PIKIN adalah :
1.Meningkatkan kemampuan profesional para anggotanya.
2.Meningkatkan akuntabilitas pelayanan medik melalui Informatika Kedokteran yang berkualitas.
3.Mengembangkan ilmu pengetahuan Informatika Kedokteran secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Pasal 6
Untuk mewujudkan visi dan misi PIKIN berusaha :
1.Membina dan meningkatkan kemampuan profesional peminat Informatika Kedokteran Indonesia di dunia kesehatan.
2.Berperan aktif dalam memberikan pengarahan, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan pendidikan Informatika Kedokteran di Indonesia.
3.Berperan aktif dalam kajian dan penelitian tentang Informatika Kedokteran di Indonesia.
4.Menjalin kerjasama antar unit anggota PIKIN untuk melaksanakan upaya-upaya di atas.
5.Menjalin kerjasama dengan organisasi Informatika Kedokteran dan profesi kesehatan serta ilmu komputer lainnya di tingkat nasional maupun internasional serta pemerintah pada umumnya.
6.Melaksanakan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PIKIN.
BAB V
KEANGGOTAANPasal 7
Keanggotaan PIKIN terdiri atas keanggotaan unit dan keanggotaan perorangan. Unit anggota adalah unit-unit Informatika Kedokteran / Teknologi Informasi yang ada di berbagai instansi afiliasi. Setiap unit Informatika Kedokteran / Teknologi Informasi dari instansi afiliasi dapat menyertakan sebagian atau seluruh anggotanya untuk menjadi anggota perorangan PIKIN.
Anggota perorangan PIKIN terdiri dari :
1.Anggota muda
2.Anggota biasa
3.Anggota luar biasa
4.Anggota kehormatan
Seluruh calon anggota muda, anggota biasa, dan anggota luar biasa hanya dapat memperoleh status keanggotaan PIKIN melalui salah satu unit Informatika Kedokteran / Teknologi Informasi dari salah satu instansi afiliasi.
BAB VI
BADAN PENGURUSPasal 8
1.Badan Pengurus PIKIN terdiri atas Badan Pembina dan Badan Pelaksana.
2.Badan Pembina terdiri atas satu orang ketua dan beberapa orang anggota.
3.Badan Pelaksana terdiri atas satu orang ketua pelaksana dan satu orang sekretaris jenderal yang membawahi bidang-bidang pelaksana.
4.Ketua pelaksana dijabat secara bergilir dari masing-masing unit anggota / instansi afiliasi untuk masa jabatan satu tahun, personilnya diajukan oleh instansi afiliasi yang bersangkutan. Sekretaris jenderal dipilih tanpa mempertimbangkan penggiliran antar keanggotaan unit / instansi afiliasi untuk masa jabatan tiga tahun, dan dapat dipilih kembali sesudahnya.
BAB VII
KEKAYAANPasal 9
Kekayaan PIKIN diperoleh dari :
1.Uang pangkal dan uang iuran instansi afiliasi.
2.Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10
Perubahan Anggaran Dasar diputuskan oleh pertemuan antar unit anggota PIKIN.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASIPasal 11
Pembubaran PIKIN diputuskan oleh pertemuan antar unit anggota PIKIN yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
BAB X
ATURAN TAMBAHANPasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Unit
Unit anggota adalah unit-unit Informatika Kedokteran / Teknologi Informasi yang ada di tiap instansi afiliasi, yang memiliki anggota dokter, sarjana kesehatan, sarjana komputer, serta sarjana teknologi dan ilmu sosial lainnya yang berminat terhadap bidang Informatika Kedokteran.
Pasal 2
Keanggotaan Perorangan
Anggota perorangan terdiri atas anggota biasa, anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
1.Anggota Biasa adalah peminat Informatika Kedokteran warga negara Indonesia yang berijazah sarjana yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2.Anggota Muda ialah ahli madya atau mahasiswa ilmu kesehatan, ilmu komputer, teknologi dan ilmu sosial lainnya yang berminat terhadap bidang Informatika Kedokteran.
3.Anggota Luar Biasa adalah sarjana peminat Informatika Kedokteran warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
4.Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa dalam bidang Informatika Kedokteran di Indonesia.
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.Unit anggota berasal dari seluruh instansi afiliasi pendiri PIKIN. Instansi pendidikan atau pelayanan kesehatan yang belum menjadi anggota pada saat pendirian PIKIN dapat diterima menjadi instansi afiliasi di kemudian hari dengan menandatangani persetujuan terhadap AD dan ART PIKIN dan menyertakan unit Informatika Kedokteran / Teknologi Informasi-nya menjadi unit anggota PIKIN.
2.Anggota perorangan dengan status anggota biasa, anggota muda, dan anggota luar biasa dari berbagai unit anggota / instansi afiliasi ditentukan dan didaftarkan oleh unit anggota / instansi afiliasi yang bersangkutan.
3.Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Badan Pembina PIKIN berdasarkan usul Badan Pelaksana.
Pasal 4
Hak Anggota
1.Unit Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada Badan Pembina dan Badan Pelaksana, mengikuti semua kegiatan PIKIN, dan mempunyai hak memilih dan dipilih pada penetapan Ketua Pelaksana.
2.Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada Badan Pelaksana, mengikuti semua kegiatan PIKIN, dan mempunyai hak memilih dan dipilih pada penetapan anggota bidang-bidang pelaksana.
3.Anggota Muda berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada Badan Pelaksana, mengikuti semua kegiatan PIKIN, tetapi tidak mempunyai hak memilih atau dipilih.
4.Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tulisan kepada Badan Pelaksana, mengikuti semua kegiatan PIKIN, tetapi tidak mempunyai hak memilih atau dipilih.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.Setiap instansi afiliasi wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Etik Informatika Kedokteran Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan PIKIN.
3.Anggota Kehormatan diharapkan menjaga, mempertahankan kehormatan dan mengembangkan PIKIN.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
1.Unit anggota kehilangan keanggotaannya karena:
1.1.Permintaan tertulis dari instansi afiliasi yang bersangkutan.
1.2.Tidak memenuhi kewajiban sebagai unit anggota / instansi afiliasi PIKIN.
2.Anggota perorangan kehilangan keanggotaannya karena :
2.1.Meninggal dunia
2.2.Atas permintaan unit anggota / instansi afiliasi pengirim
BAB II
RAPAT PLENO INSTANSI AFILIASIPasal 7
Status Rapat Pleno Instansi Afiliasi
1.Rapat Pleno Instansi Afiliasi setidak-tidaknya dihadiri oleh 2/3 unit anggota / instansi afiliasi
2.Rapat Pleno Instansi Afiliasi diadakan sekali setahun
3.Apabila diperlukan, Rapat Pleno Instansi Afiliasi dapat diselenggarakan atas usul Badan Pelaksana atau sekurang-kurangnya 3 instansi afiliasi
Pasal 8
Kekuasaan dan Wewenang Rapat Pleno Instansi Afiliasi
1.Menetapkan AD/ART PIKIN
2.Memilih unit anggota / instansi afiliasi yang akan menjabat Ketua Pelaksana PIKIN untuk tahun berikutnya
3.Menerima dan membahas laporan kerja Sekretaris Jenderal pada akhir periode jabatannya
4.Memilih Sekretaris Jenderal berikutnya setelah periode jabatan Sekretaris Jenderal terdahulu berakhir
5.Membahas pengembangan organisasi
Pasal 9
Penyelenggaraan Rapat Pleno Instansi Afiliasi
Rapat Pleno Instansi Afiliasi diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun oleh panitia yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana. Tempat penyelenggaraan ditentukan sesuai dengan keadaan dan kondisi setempat.
BAB III
BADAN PELAKSANAPasal 10
Struktur Badan Pelaksana
1.Badan Pelaksana terdiri atas Ketua Pelaksana, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa kepala bidang pelaksana
2.Organisasi dapat dikembangkan oleh Ketua pelaksana dan sekretaris jenderal sesuai dengan kebutuhan
Pasal 11
Tugas dan Wewewang Badan Pelaksana
1.Melaksanakan AD/ART organisasi dan segala keputusan yang ditetapkan rapat pleno instansi afiliasi.
2.Mengumumkan keputusan rapat pleno instansi afiliasi kepada seluruh anggota
3.Membantu, memfasilitasi dan melaksanakan pengembangan organisasi PIKIN.
4.Melaksanakan berbagai kerjasama dengan organisasi dan atau institusi lain baik di dalam maupun di luar negeri, demi kepentingan organisasi.
5.Mewakili organisasi dalam berbagai kepentingan.
6.Menyelenggarakan pertemuan ilmiah secara berkala.
BAB IVPasal 12
KEKAYAAN PIKINBesarnya uang pangkal dan iuran instansi afiliasi akan ditentukan dalam Rapat Pleno Instansi Afiliasi
BAB VPasal 13
ATRIBUT PIKINLambang PIKIN berupa LINGKARAN yang melambangkan tekad bulat berhimpun dalam satu tujuan. TUJUH DAUN DAN BATANG BERWARNA HIJAU yang melambangkan tujuh lembaga pendiri dan merupakan simbol kehidupan
BAB VIPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA PIKIN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PIKIN dilaksanakan:
1.Semua perubahan AD/ART dilaksanakan dalam Rapat Pleno Instansi Afiliasi
2.Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Badan Pelaksana
3.Rencana perubahan harus disampaikan kepada Panitia Penyelenggara Rapat Pleno Instansi Afiliasi selambat-lambatnya 2 bulan sebelum kegiatan
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI PIKIN
Pasal 15
1.Dilaksanakan dalam pertemuan khusus antar unit anggota
2.Keputusan pembubaran PIKIN harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari unit anggota/instansi afiliasi yang hadir dalam muktamar tersebut
BAB VIII
PERATURAN TAMBAHANPasal 16
1.Setiap anggota PIKIN dianggap sudah mengetahui isi AD/ART PIKIN
2.Perbedaan penafsiran akan diputuskan dalam rapat pleno instansi afiliasi
3.Berbagai hal yang belum diatur dalam ART PIKIN, akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART PIKIN