|
JAKARTA, - Hubungan dokter dengan pasien pada prinsipnya merupakan hubungan yang berdasarkan atas kepercayaan antara keduanya. Keberhasilan suatu pengobatan tergantung di antaranya pada seberapa besar kepercayaan pasien kepada dokternya. Hal inilah yang menyebabkan hubungan seorang pasien dengan dokternya kadang sulit tergantikan oleh dokter lain.
Akan tetapi, hubungan ini dalam beberapa tahun terakhir ini telah berubah akibat makin menipisnya keharmonisan antara keduanya. Berubahnya pola hubungan dokter-pasien yang bersifat paternalistik menjadi hubungan kolegial atau kemitraan, membuat pasien makin kritis terhadap dokternya. Ketika terjadi suatu hasil pengobatan yang tidak diinginkan seperti penyakit makin parah, kecacatan atau kematian, maka pasien serta merta menganggap dokter dan rumah sakitnya lalai.
Padahal, kejadian yang tidak diinginkan tersebut bisa juga terjadi bukan akibat dari kelalaian tim medis. “Ada beberapa penyebab kejadian yang tidak diinginkan, antara lain pasien tidak mematuhi instruksi dokter, pasien terlambat dibawa ke dokter, adanya alergi yang tidak diketahui sebelumnya,” kata Direktur Administrasi Rumah Sakit Pluit J Guwandi, dalam seminar bertema “Hukum untuk Dokter”, Sabtu (8/9), di RS Gading Pluit, Jakarta Utara.
Bagi dokter dan rumah sakit, pelaporan kasus secara dini ke media massa merupakan pembunuhan karakter karena memberi citra jelek, padahal malpraktik masih belum terbukti. Meski secara teoritis dokter dan RS punya hak jawab, tetapi citra jelek yang terbentuk sulit dapat terkoreksi.
“Mudahnya dokter untuk memberi uang dan keengganan dokter untuk menggugat balik atas dasar pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, jika ternyata dugaan malpraktik tidak terbukti, makin membenarkan pandangan banyak pengacara dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahwa dokter adalah lahan empuk untuk mencari uang,” tuturnya.
Pada kenyataannya, tidak mudah menyebut suatu tindakan medis sebagai malpraktik lantaran belum adanya definisi yang baku terhadap malpraktik medis. Dalam perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah malpraktik medis. Atas dasar itu, pada berbagai kasus dugaan malpraktik medis, biasanya digunakan berbagai pasal umum dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana maupun KHU Perdata.
Menurut dr Djaja Surya Atmadja dari Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), adanya Undang Undang Praktik Kedokteran justru malah melahirkan kecenderungan pasien dan pengacaranya untuk mengadukan dokter secara pidana pada saat dugaan masih terlalu dini. “Ini juga terjadi akibat perilaku dokter yang kurang komunikatif dan tidak memperbarui ilmunya, hubungan dokter dengan pasien yang makin renggang, dan makin berkurangnya kepercayaan pasien pada dokter,” ujarnya.
|