A free template from Joomlashack

A free template from Joomlashack

Home arrow News arrow Informasi Umum arrow Dinkes Ancam Izin Apotek
Dinkes Ancam Izin Apotek Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Peringkat Pengguna: / 0
JelekBaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Friday, 20 July 2007
KEDIRI – Dinas Kesehatan (Dimkes) Kota Kediri akan mencabut izin operasi bagi apotek yang kedapatan menjual obat daftar G secara bebas.

Penegasan tersebut disampaikan Kadinkes dr Gatot Widiantoro untuk menanggapi temuan polisi yang mensinyalir adanya penyimpangan distribusi obat daftar G pascapengungkapan sejuta pil koplo, lusa kemarin. Gatot mengatakan, semua jalur distribusi dan penjualan obat-obatan yang masuk dalam daftar G sudah diatur dan diawasi secara ketat.Sejak keluar dari pabrik untuk didistribusikan ke Perusahaan Besar Farmasi (PBF) atau apotek, selalu disertai surat jalan dan atas sepengetahuan Dinkes.

Demikian juga dengan penjualan obat dari apotek ke konsumen selalu disertai surat keterangan dokter atau resep yang disetujui apoteker bersangkutan.” Semua jalur distribusi obatobatan daftar G sudah diawasi oleh sistem dan prosedur yang sangat ketat. Kecil kemungkinannya bisa bocor atau diperjualbelikan secara bebas,” jelas dr Gatot kepada SINDO,kemarin. Selain jalur tersebut, masih ada jalur distribusi lain melalui rumah sakit. Jalur ini dianggap cukup aman karena mendapat pengawasan langsung dari dokter yang berkompeten.


Disinggung temuan polisi adanya kemungkinan kebocoran dalam proses distribusi ini, Gatot mengaku belum menerima laporan tersebut. Kalaupun ada, hal itu sudah menjadi wewenang polisi untuk menyelidikinya. Pelaku usaha di bidang farmasi mengaku telah menjual obat-obatan daftar G sesuai prosedur yang ditetapkan. Mereka tidak akan melepas atau memberikan obat tanpa surat dokter yang bisa dipertanggungjawabkan. ”Tanpa surat dokter dan persetujuan apoteker, tidak akan mungkin masyarakat bisa menebus obat-obatan itu,” kata Gunawan, salah seorang staf penjualan Apotek Kimia Farma di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kediri.

Dia menampik terjadinya kasus jual-beli obat-obatan daftar G di pasar bebas karena dilakukan petugas apotek. Hal senada disampaikan Wakil Direktur RSUD Gambiran Kediri, yang juga pengelola apotek, dr Syamsul Azhar SpPd.”Sebenarnya mekanisme kita sudah sangat ketat.Apalagi setiap obat jenis tersebut harus disertai resep dan dicatat di register apotek. ” Syamsul menduga kebocoran obat jenis tersebut terjadi pada tingkat distributor atau pabrik.

”Sulit sekali memantau peredaran obat setelah keluar dari pabrik,” tandas Syamsul. Hingga kini,polisi masih menyelidiki kasus peredaran obatobatan yang tergolong daftar G di wilayah Kota Kediri. Polisi bersikukuh jika peredaran tersebut melibatkan distributor. ”Sesuai penyelidikan kami, obat-obatan yang kami sita ini semuanya legal.Berarti, ada kebocoran di tingkat distribusinya,” ujar Kapolresta Kediri AKBP Putu Jayan Danu.

Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 23 July 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Joomla Templates by Joomlashack